Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Rejang Lebong, Sunan Aspriadi melalui Sekretaris, Amlianto menyatakan, tarif parkir tertinggi untuk roda Dua adalah Rp 1.000 dan untuk roda empat adalah Rp 2.000 – Rp 2.500.
Tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 6, 7 dan 8 tahun 2011 juga UU nomor 28 tahun 2009. Tarif tersebut berlaku untuk seluruh tempat parkir di seluruh wilayah Rejang Lebong.
“Tarif tersebut berlaku di semua lokasi parkir,” ungkap Amlianto.
Hal tersebut diungkapkanya, lantaran banyaknya keluhan warga terkait tarif parkir ini. Dalam beberapa kasus, ditemukan parkir motor sebesar Rp 2000, atau parkir mobil yang lebih dari Rp 2.500. Tentu saja, ungkap Amlianto, hal itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan tidak dibenarkan.
“Misalnya di Rumah Sakit, tarif tetap berlaku sama, meskipun pemilik kendaraan menginap di lokasi,” lanjut Amlianto.
Selain itu, tukang parkir di Rejang Lebong, biasa memiliki karcis, atau tanda pengenal. Tukang parkir juga memiliki banyak tanggung, terhadap pemilik kendaraan. Diantaranya, kalau helm atau ada bagian dari motor yang dicuri, maka tukang parkir berkewajiban mengganti. Bahkan, bila motor tersebut hilang, tukang parkir juga diwajibkan untuk mengganti.(vai)