Minggu, Juli 6, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUTerbukti Gelembungkan Suara, Caleg Batal Duduk di Kursi Dewan

Terbukti Gelembungkan Suara, Caleg Batal Duduk di Kursi Dewan

Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, M.Si.
Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, M.Si.

kupasbengkulu.com – H+1 pasca pemilihan legeslatif 9 april, Panwaslu Kota Bengkulu maupun KPU Kota Bengkulu mengaku belum menerima laporan terkait, indikasi kecurangan pemilu.

Ditemui di kantornya, Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah, S.Pd, M.Si meyakinkan, apabila terbukti melakukan praktik penggelembungan suara, maka caleg terpilih dipastikan batal menduduki kursi dewan.

“Berdasarkan peraturan PKPU dijelaskan, pelanggaran administrasi pemilu seperti penggelembungan suara diganjar sanksi pidana. Dan apabila secara inkrah terbukti bersalah, meski caleg bersangkutan telah duduk sebagai dewan, maka dia dinyatakan batal sebagai anggota dewan,” papar Darlinsyah.

Karenanya pada saat penghitungan, semua saksi harus tanggap agar praktik kecurangan tidak terjadi. Pada pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun ini, disetiap TPS ada 2 saksi yakni saksi partai politik dan saksi DPD.

Berdasarkan PKPU Nomor 26 tahun 2013 saksi berhak mendapatkan salinan model C (berita acara), model C1 (perolehan suara) dan lampiran model C1 (rincian perolehan suara). Saksi DPD akan memperoleh model C, C1 DPD dan Lampiran C1 DPD. Sedangkan Saksi Partai Politik akan memperoleh model C, C1 DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan lampirannya masing-masing.

Selain bertugas untuk memastikan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan, saksi juga harus memperhatikan kesesuaian angka-angka yang tertera pada formulir. Saat penghitungan suara, saksi harus memastikan sah tidaknya tiap lembar surat suara, termasuk penulisan penghitungan di model C1 ukuran pleno yang ditempel di dinding.

Urutan penghitungan surat suara dimulai dari DPR, DPD, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kabupaten/Kota. Mengingat lamanya proses penghitungan suara, terkadang saksi tidak melanjutkan proses dan menunggu formulir diberikan padanya. Kondisi ini rentan kecurangan. Sehingga saksi harus bertahan sampai semua kegiatan pemungutan dan penghitungan suara rampung.

Setelah selesai penghitungan suara dan pengisian formulir model C1 ukuran pleno, dimulai penyalinan ke model C1 untuk saksi dan lampiran model C1, serta berita acara (model C). Penulisan angka harus diperhatikan secermat mungkin untuk keakuratan formulir model C.(beb)