kupasbengkulu.com – Pada persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Rabu (11/6/2014), terdakwa Septo Adi Putra (20) warga Jalan Hibrida 10 A RT 017 RW 006 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu didakwa dengan hukuman 1,8 tahun penjara karena telah memaksa pacarnya Wike Anggraini untuk melakukan aborsi.
Menurut Hakim Persidangan pengadilan Tinggi M Wahid Usman, terdakwa pada sidang sebelum meinta keringanan karena merasa tuntutan sebelumnya sangat memberatkan dirinya sehingga, pada persidangan kali ini ia meminta akan dikurangi sewajarnya sebagaimana dirinya masih muda dan juga seorang pelajar.
“setelah menimbang dan menentukan hasil, terdakwa Septo Adi Putra telah terbukti secarah sah bersalah. Terdakwa dijatuhkan berupa penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 ribu dengan Subsidor 2 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata M Wahid.
Mencuatnya kasus ini berawal dari terdakwa yang berkenalan dengan korban, Wike Anggraini hingga menjalin hubungan khusus. Satu bulan setelah berkenalan, terdakwa mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan cara merayu korban, hingga akhirnya korban akhirnya menerimma ajakan terdakwa.
Beberapa bulan kemudian, korban akhirnya hamil ini terlihat dari bentuk badan korban yang berubah dan tidak haid. Lalu korban melaporkan kejadian ini ke terdakwa, tapi terdakwa memaksa korban untuk melakukan aborsi. Karena atasan desakan korban kemudian menerima hal itu.
Hal ini baru diketahui keluarganya setelah melihat gerak-gerik putri mereka yang semakin hari semakin aneh. Setelah melakukan pengecekan ke rumah sakit, akhirnya mereka mengetahui anaknya hamil dan telah keguguran.
Korbanpun akhirnya mengakui kalau perbuatan tersebut dibuat oleh terdakwa. Sehingga terdakwa dilaporkan ke Mapolda Bengkulu.(cr3)