
Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu akhirnya menggelar sidang putusan untuk dua orang terdakwa dalam perkara penyelewengan dana bantuan sosial yang telah ditahan lebih dari enam bulan lamanya yakni Adrianto Himawan dan Edo Saputra.
Sidang putusan yang digelar sekitar pukul 15.00 WIB tersebut diketuai oleh hakim Purba dan dua orang anggota majelis hakim, dalam putusan yang dibacakannya Adrianto Himawan dan Edo Saputra sama-sama divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara yakni 1 tahun 4 bulan serta uang denda sebesar Rp 50 Juta.
“dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kutipan bacaan putusan sidang yang disampaikan oleh hakim ketua.
Meskipun dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda yang sama, uang pengganti yang harus dibayarkan keduanya tidaklah sama yakni masing masing, Adrianto Himawan alias Totok harus membayar senilai Rp 200 Juta sedangkan Edo Saputra senilai Rp 48,2 Juta.
Menghadapi putusan tersebut, Adrianto Himawan melalui Adillah selaku penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri yakni Alek Hutauruk menyatakan pikir-pikir. (bii)