Kamis, Maret 28, 2024

Terdakwa Dituntut 10 Tahun, Ibu Yuyun Tak Terima

Ibunda Yuyun bersama
Ibunda Yuyun dalam pelukan KPPPA

Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com-Yana warga Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong  tidak terima Tujuh terdakwa yang memperkosa dan membunuh anaknya, Yuyun dituntut 10 tahun penjara.

Hal itu dikatakannya  pada pihak i Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Republik Indonesia, yang mengunjungi rumahnya pada hari Rabu (4/5/2016).

Kepada rombongan dari KPPPA, Yana berharap para pelaku dihukum mati atau penjara seumur hidup.

“Saya tidak terima hukuman hanya 10 tahun. Itu terlalu ringan dan tidak sebanding dengan apa yang mereka lakukan pada Yuyun,” terang Yana denga mata berbinar-binar.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengaduan Masyarakat KPPPA RI, Sudarmaji menyatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan  terhadap keluarga korban.

Selain itu, mereka juga akan menghubungi Lembaga Bantuan Hukum  (LBH), untuk melanjutkan proses hukum tersebut.

“Kita juga akan mengirim seorang psikolog untuk pendampingan dan menyembuhkan troumatik mendalam yang dialami keluarga Yuyun,” jelas Sudarmaji. (vai)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...