Selasa, April 23, 2024

Terdakwa Dugaan Penyimpangan Kas Setwan, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Foto Ilustrasi

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Mantan Kepala Disosnakertrans Kepahiang, Rifqih selaku terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran kas Sekretariat DPRD (Setwan) tahun anggaran 2011, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang selama 1 tahun 9 bulan kurungan penjara.

Tuntutan terhadap terdakwa tersebut disampaikan pihak JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu digelar Rabu (18/3) lalu.

“Dalam persidangan itu, kita selaku JPU menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 9 bulan,” sampai Kajari Kepahiang, Wargo melalui JPU, Dodi Junaidi, Senin (23/3/2015).

Tuntutan tersebut, atas dugaan perbuatan yang dilakuan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sesuai dengan audit tim ahli dari BPKP Provinsi Bengkulu, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara Rp 100 juta. Lantaran kerugian negara itu telah dikembalikan di kas

setwan, pastinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim,” kata Dodi.(slo)

Related

Semangat Warga Makmurkan Masjid Diapresiasi Gubernur Rohidin

Kupas News, Kepahiang - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi...

Janda Miliki Anak Sakit di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melakukan peletakan batu pertama...

Polres Kepahiang Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu

Kupas News, Kepahiang - Tiga orang tersangka pengedar uang...

1,8 Juta Raib Usai Dijanjikan Jadi Agen Es Krim

Kupas News, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim...

Palsukan Facebook Sekda Kepahiang, ASN Dimintai Uang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami...