Kaur, kupasbengkulu.com – Setelah menghirup udara bebas pada Agustus 2014 lalu, De (34) terdakwa atas kasus tindak pidana pengangkutan kayu tanpa izin dan dokumen yang sah, terpaksa harus kembali mendekam di hotel pradeo. Hal ini lantaran De dinyatakan bersalah pasca Kejari Kaur mengajukan kasasi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Kejari Kaur melanjutkan perkara permohonan Kasasi nomor 08/Pid/2014PN.Bth tanggal 27 Agustus 2014 lalu dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bintuhan tanggal 9 September 2014. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bintuhan dengan petikan putusan pasal 226 KUHAP nomor: 928 K/Pid.Sus/2015.
“Dalam perkara ini Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bintuhan dan membatalkan Pengadilan Negeri Bintuhan nomor 30/Pid.Sus/2014/PN.Bhn tanggal 27 Agustus 2014, serta menyatakan terdakwa De telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen dan surat keterangan sah,” ujar Kasi Pidum Kejari Bintuhan, Therry Gutama, Selasa (10/05/2016)
Selanjutnya terdakwa De dikenakan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. (mty)