Jumat, Maret 29, 2024

Terdakwa Kasus Kayu Kaur Dihukum 1 Tahun Penjara

illustrasi
illustrasi

Kaur, kupasbengkulu.com – Setelah menghirup udara bebas pada Agustus 2014 lalu, De (34) terdakwa atas kasus tindak pidana pengangkutan kayu tanpa izin dan dokumen yang sah, terpaksa harus kembali mendekam di hotel pradeo. Hal ini lantaran De dinyatakan bersalah pasca Kejari Kaur mengajukan kasasi yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Kejari Kaur melanjutkan perkara permohonan Kasasi nomor 08/Pid/2014PN.Bth tanggal 27 Agustus 2014 lalu dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bintuhan tanggal 9 September 2014. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Bintuhan dengan petikan putusan pasal 226 KUHAP nomor: 928 K/Pid.Sus/2015.

“Dalam perkara ini Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bintuhan dan membatalkan Pengadilan Negeri Bintuhan nomor 30/Pid.Sus/2014/PN.Bhn tanggal 27 Agustus 2014, serta menyatakan terdakwa De telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen dan surat keterangan sah,” ujar Kasi Pidum Kejari Bintuhan, Therry Gutama, Selasa (10/05/2016)

Selanjutnya terdakwa De dikenakan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. (mty)

Related

Kesiapan MTQ Provinsi Bengkulu di Kabupaten Kaur Capai 75 Persen

Kupas News, Kaur – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengajak...

Bupati Lismidianto Hadiri Gebyar Vaksinasi Berhadiah Sepeda Motor

Swafoto Bupati Kaur Lismidianto bersama Kapolres Kaur AKBP Dwi...

Taman Budaya Berubah Jadi “Lautan” Manusia Dalam Kongres Rakyat Bersama WALHI

Kota Bengkulu,kupasbengkulu.com -  Selama sehari penuh tanah kosong gedung...

QUARY di Tepian Sungai Padang Guci Rusak Areal Persawahan Masyarakat

Kota Bengkulu,Kupasbengkulu.com - Keberadaan Sungai Padang Guci menjadi salah...

Mulai Desember, Orang Asing di Kaur Akan Diawasi Ketat

Kaur, Kupasbengkulu.com - Tim Pengawasan Orang Asing (POA) Kabupaten...