Kamis, Maret 28, 2024

Terdakwa Penyerangan Komisioner KPU Dihukum Ringan

 Sidang perkara penyerangan terhadap Komisioner KPU Kepahiang

Sidang perkara penyerangan terhadap Komisioner KPU Kepahiang

Kepahiang, Kupasbengkulu.com  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang yang diketuai Nurjusni SH, Kamis (2/6/2016) menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Zaidan Jauhari, Rendra dan Bidora selama 14 bulan. Terdakwa terbukti melakukan tindak kejahatan.

Untuk terdakwa Martadinata dikenakan 16 bulan pidana penjara. para terdakwa terbukti  melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

Khusus terdakwa Zaidan juga dinilai melanggar Pasal 55,  lantaran memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan kejahatan.

Lamanya hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Marsepa SH.

JPU dan terdakwa menyatakan fikir-fikir selama 7 hari, untuk menentukan sikap, apakah menerima keputusan ataupun melakukan upaya banding.

Usai sidang, penasehat hukuim terdakwa,  Fitriansyah mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan kliennya dan memutuskan untuk menerima keputusan majelis hakim tersebut.

Kita sudah berdiskusi dengan klien, dan menerima putusan itu,” jelas Fitriansyah.

Lain halnya JPU Kejari Kepahiang, mengaku masih akan mempertimbangkan untuk menerima atau menghambal upaya banding atas keputusan yang lebih ringan dari tuntutan mereka sebelumnya.

“Kita masih pikir – pikir,” singkat JPU,  Arya Marsepa.(slo)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...