Sidang perkara penyerangan terhadap Komisioner KPU Kepahiang
Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang yang diketuai Nurjusni SH, Kamis (2/6/2016) menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Zaidan Jauhari, Rendra dan Bidora selama 14 bulan. Terdakwa terbukti melakukan tindak kejahatan.
Untuk terdakwa Martadinata dikenakan 16 bulan pidana penjara. para terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.
Khusus terdakwa Zaidan juga dinilai melanggar Pasal 55, lantaran memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan kejahatan.
Lamanya hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Marsepa SH.
JPU dan terdakwa menyatakan fikir-fikir selama 7 hari, untuk menentukan sikap, apakah menerima keputusan ataupun melakukan upaya banding.
Usai sidang, penasehat hukuim terdakwa, Fitriansyah mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan kliennya dan memutuskan untuk menerima keputusan majelis hakim tersebut.
Kita sudah berdiskusi dengan klien, dan menerima putusan itu,” jelas Fitriansyah.
Lain halnya JPU Kejari Kepahiang, mengaku masih akan mempertimbangkan untuk menerima atau menghambal upaya banding atas keputusan yang lebih ringan dari tuntutan mereka sebelumnya.
“Kita masih pikir – pikir,” singkat JPU, Arya Marsepa.(slo)