kupasbengkulu.com – Terkait dugaan penyelewengan dana pengadaan alat praktik dan peraga siswa di tahun 2013 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu dengan total dana Rp 4,985 miliar, mantan Kepala Dinas Dikbud, Marjon enggan berkomentar banyak.
“Saya tidak mau komentar soal itu,” singkat Marjon, Sabtu (20/9/2014).
(Baca Juga: Bansos Dievaluasi, Kejari Bidik Juga Kasus Pengadaan Alat Peraga)
Sementara, sorotan terhadap pengadaan alat praktik dan peraga tersebut dikarenakan ada indikasi kerugian negara yang disebabkan ketidakcocokan antara spesifikasi yang ada dengan spesifikasi barang yang terdapat dalam kontrak perjanjian tender. Saat itu Marjon masih menjabat Kepala Dinas Dikbud Kota sebelum akhirnya digantikan oleh Gianto.
Meski sempat mangkir, Marjon telah menghadiri panggilan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, untuk dimintai keterangan mengenai tender yang dimaksud. Namun Kepala Kejari Bengkulu, Wito belum bersedia mengekspos secara gamblang mengenai penetapan tersangka dugaan korupsi alat praktik dan peraga siswa itu.
“Nantilah, kini prosesnya lagi berjalan,” ungkap Wito. (beb)
Â