kupasbengkulu.com – Pemilik ternak yang hewannya berkeliaran di Kabupaten Bengkulu Tengah akan dikenai denda dengan kisaran Rp 500 ribu untuk sapi dan kerbau serta Rp 150 ribu kambing, ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2013 tentang Penertiban Ternak
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Benteng, Damsik, melalui Kabid Penegakan Perda, Muchrizal, SH. ST. MSi. pada kupasbengkulu.com, Kamis (20/3/2014).
Muchrizal meyatakan, peraturan tersebut termaktub pada Peraturan Daerah (Perda) Kab. Benteng nomor 07 tahun 2013 tentang Penertiban Ternak. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa setiap hewan ternak yang berada di jalan, harus menyetorkan biaya makan sebesar Rp. 150.000 per hari untuk kerbau atau sapi. Sedangkan untuk kambing, dikenakan biaya makan perhari Rp 50.000.
“Nantinya, pemasukan dari biaya makan ternak tersebut akan menjadi pemasukan Asli Daerah (PAD),” ujar Muchrizal.
Sosialisasi Perda no 07 tahun 2013, lanjut Muchrizal, sedang terus digalakkan. Dikarenakan Perda tersebut bertanggal 23 April 2013, maka sosialisasi harus selesai pada tanggal 23 April 2014. Menurut Muchrizal, tinggal beberapa kecamatan lagi yang belum disosialisasikan, antara lain, Pondok Kelapa, Pondok Kubang dan Karang Tinggi.
“Sosialisasi ini akan terus digalakkan selama beberapa minggu terakhir, sehingga Perda ini sudah mulai bisa dijalankan per 23 April 2014 mendatang,” pungkas Muchrizal. (vai)