kupasbengkulu.com – Tersangka dugaan penyelewengan dana PDAM Bengkulu pihak ketiga CV Raja Prasada Bastari JB bakal diperiksa Kamis (21/8/2014) di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Kita perkirakan Hari Kamis melakukan pemanggilan terhadap tersangka, tapi kita lihat dulu jadwal pemanggilan,” tegas Plt Kasi Dik Abdul Rahman.
Ia mengatakan, pemanggilan ini merupakan pemeriksaan kedua oleh pihak Kejati Bengkulu terhadap tersangka. Dimana tersangka yang lainnya sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Sehingga ia perlu dipanggil untuk mendapat keterangan lebih lanjut.
“Ya ini panggilan kedua tersangka dari pihak ketiga yang meminjam dana Rp 400 juta,” kata Abdul Rahman saat ditemui di ruangannya, Senin (18/8/2014).
Namun penahanan terhadap tersangka belum ada kepastian untuk dilakukan penahanan seperti tiga tersangka IR Kadis PDAM, BA, dan ON yang telah ditahan sebelumnya.
“Kalau penahan kita tunggu nanti,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu ini.
Data terhimpun, akibat dugaan penyelewengan dana tersebut, kerugian negara mencapai Rp 5,7 juta. Namun, dana yang pernah dipinjam oleh pegawai PDAM dikembalikan senilai Rp 60 juta.(dex)