kupasbengkulu.com, kepahiang – Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Desa Tebat Monok – Embong Ijuk, berlokasikan di Kecamatan Seberang Musi bakal segera ditetapkan. Ini setelah Polres Kepahiang menargetkan proses penyidikan kasus tersebut pada awal tahun 2016.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kita memang belum menetapkan tersangka, karena masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu,” kata Kapolres Kepahiang, Iskandar ZA.
Besar kemungkinan, penetapan tersangka dalam dugaan tipikor tersebut, setelah perhitungan kerugian negara dari BPKP diterima yang diperkirakan akan diterima dalam waktu dekat. ” Kita lihat saja nanti siapa yang menjadi tersangkanya. Pastinya kita sudah menargetkan bahwa dugaan perkara ini akan segera dituntaskan,” kata Iskandar.
Dijelaskan, proyek pembangunan jalan dimaksud, dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.371.9844.800. Sumber anggaran, dari APBD Provinsi tahun anggaran 2014 lalu.
“Volume proyek, lebar 4 meter dan panjang 3 Km. Sesuai surat perjanjian kerja, maka pekerjaan dimulai dari tanggal 05 Mei 2014 sampai 31 Oktober 2014,” bebernya.(slo)