kupasbengkulu.com – Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu pastikan tersangka korupsi pengadaan jalan Kaur diduga berjamaah. Hal ini ditandai dengan dalam pengerjaan melibatkan instansi terkait, kontraktor serta keterlibatan pihak lainya.
Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Roy Hardi Siahaan, melalui Kabid. Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno, didampingi Kasubdit Penmas Bid. Humas, Kompol. Mulyadi saat dikonfirmasi mengatakan, dalam pengerjaan jalan tersebut banyak pihak-pihak yang akan dikaitkan.
”Pengerjaan jalan tersebut tidak hanya satu orang, kuat dugaan banyak pihak yang terkait yang terlibat dalam kasus ini,” kata Mulyadi, Sabtu (26/7/2014).
Sekedar mengingat, dalam penetapan tersangka Polda Bengkulu, terus memanggil sejumlah saksi atas dugaan korupsi pembuatan jalan Kaur.
Selain melengkapi data dari saksi, Polda juga menerjunkan saksi ahli dalam penyelidikan langsung ke lapangan. Hal ini guna mencocokkan pengerjaan jalan yang menghabiskan dana dari APBNP sebesar Rp 11 Miliar.
Mencuatnya kasus dugaan tersebut, setelah anggota Subdit Tipikor Polda Bengkulu mencurigakan pembuatan jalan Kaur sepanjang 11 km.(dex)