kepahiang, kupasbengkulu.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengisyaratkan, tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran dalam pendistribusian moda transportasi darat, bantuan dari Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) tahun 2013, akan bertambah.
“Sebelumnya, kita akan melihat perkembangan hasil penyidikan yang sudah berjalan. Kalau mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah,” ungkap Kajari Kepahiang Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, Selasa (17/3).
Meyakini ada keterlibatan pihak lain, maka proses penyidikan dalam perkara dugaan pelanggaran ini masih terus berlanjut.
“Kita akan memanggil kembali saksi-saksi yang sebelumnya pernah dipanggil,” kata Dodi.
Dengan penetapan tersangka terhadap AD, maka dalam perkara dugaan pelanggaran dalam pendistribusian moda transportasi darat, bantuan KPD sudah menjadi dua orang tersangka. Sebelumnya, tersangka ditetapakn pada inisial AA.(slo)