kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Sebanyak tujuh orang pelaku pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Rimbo Pengadang diperiksa secara intensif di Mapolres Rejang Lebong. Sebelumnya, tujuh pelaku tersebut diserahkan ke Mapolres Rejang Lebong dari Polres Lebong, mengingat jarak antara Tempat Kejadian Perkara (TKP) lebih dekat ke Mapolres Rejang Lebong, sejak Sabtu (10/10/2015).
Kapolda Bengkulu, Brigjend M Ghufron ketika berada di Rejang Lebong, Minggu (11/10/2015) menyatakan bahwa ketujuh orang tersebut diperiksa oleh tim gabungan Polda Bengkulu, Polres Rejang Lebong dan Polres Lebong.
Kepada tim penyidik, lanjut Ghufron, ketujuh orang ini sudah mengakui perbuatannya bahwa mereka yang melakukan hal tersebut.
“Ketujuh orang tersebut memiliki peran berbeda, antara lain pembakar, pelempar atau perusak, provokator dan penyedia fasilitas dan peralatan dalam kasus tersebut,” ungkap Ghufron.
Sementara itu, informasi terhimpun, total ada delapan orang yang diperiksa. Tujuh diantara mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lagi masih dinyatakan sebagai saksi.
Meskipun demikian, pihak keluarga dari saksi sudah menyerahkan pada petugas, lantaran ada kemungkinan juga terlibat langsung dalam kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Rimbo Pengadang tersebut.
“Saat ini mereka sedang diperiksa secara intensif di Mapolres Rejang Lebong, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Ghufron. (vai)