Rejang Lebog, Kupasbengkulu.com- Satu dari 14 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan mendiang Yuyun, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Padang Ulang Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (14/5/2016).
Tersangka Ja (13), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) ini tercatat sebagai anak putus sekolah, yang bahkan tidak tamat Sekolah Dasar. Karena masih dibawah umur, Ja tidak mendapat penahanan, sesuai dengan amanah UU Perlindungan Anak.
Selama sebulan lebih pasca dalam pelarian di dalam hutan, Ja dapat bertahan hidup dalam hutan wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), meskipun banyak binatang buas yang lalu lalang.
Diceritakan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto, Ja mengaku pada petugas, saat di dalam hutan, dirinya selalu berpindah-pindah. Untuk bertahan hidup saat lapar, Ja memakan apapun yang ia temukan. Mulai dari dedaunan hingga umbut tanaman.
Ja didalam hutan ternyata tidak sendiri. ia bersama-sama dengan Fi, juga tersangka yang kini masih buron. di hutan, mereka tidak bersama dalam satu tempat, meskipun masih dalam wilayah TNKS.
“Setelah satu setengah bulan berada di hutan, tersangka akhirnya menyerah dan kembali kerumah orang tuanya di Kasie Kasubun,” jelas Dirmanto.
Terus terdesak
Selama ini petugas juga terus melakukan pencarian dua tersangka itu, hingga kedalam wilayah hutan. Akibatnya, tersangka terus terdesak dan berpindah-pindah posisi. Tekanan dari petugas tersebut kata Dirmanto, juga membuat Ja semakin lama semakin masuk terlalu jauh kedalam hutan.
Hal itu membuat Ja yang masih dibawah umur ini, memilih turun gunung dan menemui orang tuanya. Saat itulah, orangtuanya kemudian mengantarkan anaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek PUT.
“Bayangkan, anak seusia dia lari kedalam hutan, sampai satu setengah bulan,” jelas Dirmanto.
Kini polisi tinggal mencari tersangka Fi yang belum tertangkap. sementara pemeriksaan terhadap Ja sudah dimulai lakukan.
“Pasal yang akan dikenakan penyidik terhadap tersangka Ja, akan sama dengan para tersangka yang sudah divonis oleh majelis hakim PN Curup. Hanya saja perlakuan selama proses pemeriksaan yang sedikit membedakan, lantaran usianya masih dibawah 18 tahun,” kata Dirmanto. (vai)