kupasbengkulu.com – Tersangka pemilik Senpi rakitan jenis kecepek, SO (42),Warga Desa Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, dikenakan wajib lapor oleh pihak penyidik Polres Bengkulu Utara. Meskipun tidak dilakukan penahan, SO tetap dalam pengawasan aparat untuk dilakukan pengembangan.
(baca juga : Simpan Senpi, Warga Kemumu Diamankan Polisi)
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, SH, kepada kupasbengkulu.com, menjelaskan, meski dikenakan wajib lapor, bukan berarti kasus itu tidak diproses. Hanya saja, dengan diberikan haknya untuk kembali ke tengah keluarga, mengingat tersangka termasuk dalam kategori orang yang tidak mampu, dengan bekerja menafkahi keluarga sebagai penjaga kebun orang lain.
“Tersangka tetap dalam pengawasan aparat sambil mengumpulkan alat bukti baru. Artinya, apakah senpi itu memang tidak pernah digunakan untuk tindak kejahatan. Sejauh ini penyimpangan kegunaan senpi itu belum ada mengarah keperbuatan kriminalitas,” ujar Tarmizi.(jon)