Kamis, Maret 28, 2024

Tersangka Pemilik Senpi Rakitan Dikenakan Wajib Lapor

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi menunjukkan Senpi Rakitan yang berhasil disita dari salah satu warga.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi menunjukkan Senpi Rakitan yang berhasil disita dari salah satu warga.

kupasbengkulu.com – Tersangka pemilik Senpi rakitan jenis kecepek, SO (42),Warga Desa Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, dikenakan wajib lapor oleh pihak penyidik Polres Bengkulu Utara. Meskipun tidak dilakukan penahan, SO tetap dalam pengawasan aparat untuk dilakukan pengembangan.

(baca juga : Simpan Senpi, Warga Kemumu Diamankan Polisi)

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, SH, kepada kupasbengkulu.com, menjelaskan, meski dikenakan wajib lapor, bukan berarti kasus itu tidak diproses. Hanya saja, dengan diberikan haknya untuk kembali ke tengah keluarga, mengingat tersangka termasuk dalam kategori orang yang tidak mampu, dengan bekerja menafkahi keluarga sebagai penjaga kebun orang lain.

“Tersangka tetap dalam pengawasan aparat sambil mengumpulkan alat bukti baru. Artinya, apakah senpi itu memang tidak pernah digunakan untuk tindak kejahatan. Sejauh ini penyimpangan kegunaan senpi itu belum ada mengarah keperbuatan kriminalitas,” ujar Tarmizi.(jon)

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...

Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI Sosialisasikan QRIS di Arga Makmur

She Asa Handarzeni saat mengisi materi pada acara kegiatan...