Jumat, April 19, 2024

Tersangka Pengedar Narkoba Tidak Ditahan?

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu,  Komisaris Besar Polisi Djoko Marjatno, SE, SStMK, SH.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Djoko Marjatno, SE, SStMK, SH.(Foto : Etri Hayati)

kupasbengkulu.com – Dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Djoko Marjatno, SE, SStMK, SH pengedar narkoba tidak ditahan. Namun menurutnya, hal tersebut dikhususkan bagi tersangka kasus narkoba yang berstatus sebagai pengguna.

“Hal ini merupakan kesepakatan bersama Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, Kapolri serta Kepala BNN,” ujarnya.

Djoko mengatakan, selama proses peradilan, tersangka pengedar narkoba yang tertangkap tangan harus direhabilitasi terlebih dahulu. Di Bengkulu pencandu ditempatkan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Soeprapto sebagai tempat rehabilitasi.

Sesuai Undang-undang Narkotika, pengguna narkoba masuk dalam kategori pelaku kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun dalam undang-undang juga disampaikan bahwa mereka harus direhabilitasi. Karenanya, penyidik polisi dan kejaksaan diimbau untuk tidak memasukkan pengguna narkoba ke dalam penjara.

Pengguna yang tidak melapor, tetap bisa ditangkap oleh petugas. Namun, untuk pengguna yang sudah berusaha sembuh dan telah melaporkan diri ke instansi berwenang, tidak bisa ditangkap. Bagi pengguna yang tidak melapor kemudian tertangkap, tetap diproses sesuai ketentuan yang ada. Mulai dari penyidikan, hingga di persidangan.

“Selama proses hukum itu mereka tidak ditahan, melainkan direhabilitasi. Didalam berkas perkaranya juga harus dicantumkan bahwa mereka pengguna. Di Bengkulu saat ini ada 19 pengguna di Lapas Malabero yang direhabilitasi di RSJKO Soeprapto yang proses rehabilitasinya masih berjalan,” demikian Djoko.(beb)

Related

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...