Jumat, Maret 29, 2024

Tersangka PLTMH Tambah Uang, Dua Ngaku Terima Uang Rp 2 Hingga Rp 4 Juta

Kajari Kepahiang, H Wargo
Kajari Kepahiang, Wargo

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, Erwin Oktavian menambah titipan uang pengganti sebesar Rp 27.300.000. Uang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

“Dengan adanya tambahan titipan uang pengganti dari tersangka Erwin selaku wakil direktur CV Baroqah dengan kegiatan pemasangan jaringan elektrik, maka total uang yang dititipkan atas namanya sebesar Rp 127.300.000,” sampai Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi.

Sementara itu, dua tersangka PLTMH lainnya masing-masing bernama Marsono dan Buhari mengaku hanya menerima uang Rp 2 Juta dan Rp 4 Juta. Marsono sendiri selaku direktur CV Jaya Karya dengan pekerjaan pembangunan bak pengendap, penenang dan rumah pembangkit pipa.

“Hasil audit BPK RI, kerugian negara untuk kegiatan Marsono tersebut Rp 24.099.738,70. Kemudian untuk. Buhari Rp 59.298.388,41,” terang Dodi.(slo)

(Baca juga : Tersangka PLTMH Titip Uang Kerugian Negara Rp 100 Juta)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...