Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, Erwin Oktavian menambah titipan uang pengganti sebesar Rp 27.300.000. Uang tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
“Dengan adanya tambahan titipan uang pengganti dari tersangka Erwin selaku wakil direktur CV Baroqah dengan kegiatan pemasangan jaringan elektrik, maka total uang yang dititipkan atas namanya sebesar Rp 127.300.000,” sampai Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi.
Sementara itu, dua tersangka PLTMH lainnya masing-masing bernama Marsono dan Buhari mengaku hanya menerima uang Rp 2 Juta dan Rp 4 Juta. Marsono sendiri selaku direktur CV Jaya Karya dengan pekerjaan pembangunan bak pengendap, penenang dan rumah pembangkit pipa.
“Hasil audit BPK RI, kerugian negara untuk kegiatan Marsono tersebut Rp 24.099.738,70. Kemudian untuk. Buhari Rp 59.298.388,41,” terang Dodi.(slo)
(Baca juga : Tersangka PLTMH Titip Uang Kerugian Negara Rp 100 Juta)