Sabtu, April 20, 2024

Tersangka Tipikor, Oknum PNS Kepahiang Dipanggil Kejati

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melayangkan surat panggilan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang. Surat panggilan dari Kejati dengan No SP-55/N.7/Fd.1/02/201, tertera jelas bahwa surya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma oleh ESDM Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2007.

Kajari Kepahiang Wargo melalui Kasi Intel, Rudolf S dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui soal panggilan dari Kejati terhadap seorang PNS tersebut.

“Kita tidak tahu menahu sama sekali tentang surat itu. Namun, kita tidak mempersoalkan tentang diberi tahu ataupun tidak,” singkat Rodulf, Kamis (05/03/2015).

Sementara, Kepala BKDPP Kepahiang Asri Kadir melalui Sekretaris, Nur Rohim saat dihubungi tentang adanya surat panggilan tersebut, secara langsung tidak menampik akan kebenarannya.

“Secara persis kita belum mengetahuinya. Jika memang surat yang anda maksud itu adalah yang disampaikan kemarin, tidak dapat kita terima, karena yang bersangkutan tidak lagi bertugas di kantor ini,” jawab Rohim singkat.(slo)

Related

Semangat Warga Makmurkan Masjid Diapresiasi Gubernur Rohidin

Kupas News, Kepahiang - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi...

Janda Miliki Anak Sakit di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melakukan peletakan batu pertama...

Polres Kepahiang Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu

Kupas News, Kepahiang - Tiga orang tersangka pengedar uang...

1,8 Juta Raib Usai Dijanjikan Jadi Agen Es Krim

Kupas News, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim...

Palsukan Facebook Sekda Kepahiang, ASN Dimintai Uang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami...