Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, melayangkan surat panggilan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kepahiang. Surat panggilan dari Kejati dengan No SP-55/N.7/Fd.1/02/201, tertera jelas bahwa surya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma oleh ESDM Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2007.
Kajari Kepahiang Wargo melalui Kasi Intel, Rudolf S dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui soal panggilan dari Kejati terhadap seorang PNS tersebut.
“Kita tidak tahu menahu sama sekali tentang surat itu. Namun, kita tidak mempersoalkan tentang diberi tahu ataupun tidak,” singkat Rodulf, Kamis (05/03/2015).
Sementara, Kepala BKDPP Kepahiang Asri Kadir melalui Sekretaris, Nur Rohim saat dihubungi tentang adanya surat panggilan tersebut, secara langsung tidak menampik akan kebenarannya.
“Secara persis kita belum mengetahuinya. Jika memang surat yang anda maksud itu adalah yang disampaikan kemarin, tidak dapat kita terima, karena yang bersangkutan tidak lagi bertugas di kantor ini,” jawab Rohim singkat.(slo)