Kepahiang, kupasbengkulu.com – Wakil Ketua PN Kepahiang, Nurjusni, menggantikan Janner sebagai Ketua Majelis hakim dari dua perkara yang ditinggalkan Ketua PN, Janner Purba. Perkara itu, penyerangan terhadap Komisioner KPU Kepahiang dan penipuan.
“Pak Janner adalah hakim ketua atas 2 perkara Pidum (Pidana Umum). Sekarang ini posisi Janner digantikan oleh Ibu Waka PN,” sampai Humas PN Kepahiang, Yongki.
Kedua perkara yang sampai saat ini masih dalam proses persidangan, perkara penipuan dengan terdakwa Upik Bidin baru akan tuntutan JPU dan perkara penyerangan komisioner KPU sudah melalui tuntutan.
“Untuk perkara dengan terdakwa Upik Bidin, agendanya pembacaan tuntutan dari JPU. Tapi ditunda karena JPU belum menyiapkan tuntutan mereka,” jelas Yongki.
Pasca ditangkapnya Janner, Hakim di PN Kepahiang menyisakan 3 orang lagi. Ketiga hakim itu, Nurjusni, Yulia Marhaena dan Yongki sendiri.(slo)