Kamis, April 18, 2024

Tertangkap Tangan KPK, Janner Tinggalkan 2 Perkara

Hakim Yongki

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Wakil Ketua PN Kepahiang, Nurjusni, menggantikan Janner sebagai Ketua Majelis hakim dari dua perkara yang ditinggalkan Ketua PN, Janner Purba. Perkara itu, penyerangan terhadap Komisioner KPU Kepahiang dan penipuan.

“Pak Janner adalah hakim ketua atas 2 perkara Pidum (Pidana Umum). Sekarang ini posisi Janner digantikan oleh Ibu Waka PN,” sampai Humas PN Kepahiang, Yongki.

Kedua perkara yang sampai saat ini masih dalam proses persidangan, perkara penipuan dengan terdakwa Upik Bidin baru akan tuntutan JPU dan perkara penyerangan komisioner KPU sudah melalui tuntutan.

“Untuk perkara dengan terdakwa Upik Bidin, agendanya pembacaan tuntutan dari JPU. Tapi ditunda karena JPU belum menyiapkan tuntutan mereka,” jelas Yongki.

Pasca ditangkapnya Janner, Hakim di PN Kepahiang menyisakan 3 orang lagi. Ketiga hakim itu, Nurjusni, Yulia Marhaena dan Yongki sendiri.(slo)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...