kupasbengkulu.com – Anggota keamanan hutan gabungan dari BKSDA, BPDAS, Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Kepahiang, menggelar operasi penertiban perambah hutan lindung di kawasan Bukit Daun Register V di wilayah Desa Dusun Kepahiang dan Pelangkian, Kabupatan Kepahiang, Selasa siang, (7/10/2014).
“Persisnya jumlah anggota keamanan hutan yang diterjunkan dalam operasi penertiban perambah hutan ini, sekitar 30 orang. Dari anggota Polhut Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepahiang sendiri, sebanyak 13 orang, ” ungkap Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kepahiang, Ris Irianto melalui Kabid Keamanan dan Pembinaan (Kambin), Edi Junaidi.
Selain dengan anggota keamanan hutan, penertiban perambah hutan juga melibatkan sejumlah anggota keamanan dari Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang.
“Seperti biasanya, kita dalam menggelar operasi penertiban perambah hutan, melibatkan sejumlah keamanan dari kepolisian bahkan TNI. Tapi untuk kali ini, hanya dari kepolisian saja,” jelas Edi.
Disinggung hasil operasi penertiban yang dilakukan sehari sebelumnya, Senin (6/10/2014), Edi mengaku tidak membuahkan hasil alias nihil. ” Kemungkinan operasi kami kemarin itu sudah diketahui terlebih dahulu oleh perambah hutan. Sehingga kami dilokasi tidak menemukan adanya aktifitas yang dimaksudkan,” demikian Edi.(cr11)