kupasbengkulu.com – Tuntutan dari pedagang pada Pemerintah Kota Bengkulu untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, nampaknya akan terealisasi. Dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Drs H. Tony Elfian M.Si pihaknya akan mengajukan usulan revisi perda tersebut.
“Kami sedang menunggu saran dari para ahli. Namun kami dari Disperindag hanya akan memfasilitasi. Jika memang pedagang merasa keberatan, akan dikaji ulang,” ujarnya, Sabtu (12/4/2014).
Ia menambahkan, usulan revisi tersebut akan pada Walikota Bengkulu, H.Helmi Hasan, SE dan DPRD Kota. Namun ia tidak bisa menjamin pengajuan revisi tersebut akan diterima oleh Walikota maupun DPRD Kota.
“Berdasarkan kajian kami selama ini, memang perda tersebut telah tepat. Hanya saja seperti kita ketahui ternyata para pedagang yang merupakan objek perda, menyatakan keberatan,” tambah Tony.
Disisi lain salah seorang pedagang Pasar Panorama, Yanto, memastikan ribuan pedagang pasar di Kota Bengkulu sangat keberatan atas rencana penerapan perda retribusi pasar tersebut. Sebab, menurutnya besaran retribusi yang ditetapkan terlalu membebani mereka.
“Kami tidak menolak membayar retribusi, tapi tarifnya tolong disesuaikan dengan kondisi kami. Karenanya kami minta agar perda tersebut direvisi,” jelasnya.(beb)