kupasbengkulu.com – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, masih abu-abu (belum jelas,red). Karena belum ada surat edaran dari pemerintah provinsi. Hal ini diungkapkan Kepala DPPKAD Seluma, Irihadi, Selasa (15/07/2014).
“Kita tunggu dulu surat edaran mengenai pencairan gaji 13, kalau gaji 13 cair sesudah idul Fitri maka THR akan diberikan, tapi kalau cair sebelum Idul Fitri kemungkinan THR ditiadakan,” katanya.
Mengenai nominal THR, lanjut Irihadi, belum bisa dipastikan namun diperkirakan hitungan satu bulan gaji.
“Kemungkinan dianggarkan Rp 15 miliar hingga Rp 2 miliar untuk THR, yang jelas hitungannya satu bulan gaji,” tandasnya.(cr9)