kupasbengkulu.com – Jangan khawatir bagi warga Bengkulu Selatan yang mau ikut tes CPNS tapi belum mendapat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
Pasalnya, calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa mendaftar dengan melampirkan surat keterangan sudah merekam dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut sudah diterima oleh Dukcapil Bengkulu Selatan.
Kepala Dukcapil Bengkulu Selatan, Ismawan, dikonfirmasi kupasbengkulu.com membenarkan, jika pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kemendagri. Surat edaran itu memfasilitasi penduduk, yang melamar CPNS tetapi belum punya e-KTP. Sebab, kata dia, di Bengkulu Selatan sekitar 1.500 warga yang telah merekam namun belum menerima fisik KTP – El.
”Jadi calon pelamar CPNS jangan bingung karena belum memiliki KTP – El, segera merekam dan nanti akan dikeluarkan surat keterangan sudah merekam termasuk NIK yang bisa digunakan untuk mendaftar,” pungkas Ismawan.(tom)