kupasbengkulu.com – Empat buah papan reklame (baliho) yang berukuran besar, masing -masing terletak di Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, Desa Talang Leak Kecamatan Bingin Kuning, Desa Muara Ketayu Kecamatan Amen dan baliho di Taba Sebrang Kecamatan Lebong Sakti terancam ditertibkan alias dirobohkan paksa.
Pasalnya, keempat reklame tersebut tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak retribusi reklame. Bahkan, surat peringatan sudah dilayangkan sebanyak satu kali, namun tidak digubris. Minggu depan 4 baliho tersebut akan dilakukan pembongkaran.
Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil DPPKAD Lebong, Syarifudin menjelaskan, jika setiap baliho atau sepanduk dikenakan pajak reklame sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2014 tentang perubahan peraturan bupati lebong nomor 27 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak reklame.
“Kita baru mendeteksi sebanyak empat baliho hingga saat ini, dan semuanya tidak membayar pajak reklame. Kita sudah melakukan teguran yang dikirimkan melalui email perusahaan namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Jika tetap tidak ada tanggapan, minggu depan akan kita bongkar, ” tegas Syarif, Senin (1/9/2014).
Terpisah, Kepala Kantor Perizinan Terpadu (KPT) Lebong Zainal Husni membenarkan jika 4 baliho tersebut tidak memiliki izin.
“Hingga saat ini kita belum ada menerbitkan izin 4 baliho tersebut. Kalau memang menyalahi, bersama tim yuridiksi tentu akan kita lakukan pembongkaran,” pungkas pria yang sering disapa Ujang Toha ini. (spi)