Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara,Akmaludin,Senin (10/4/2017) kepada kupasbengkulu.com di ruang kerjanya dengan tegas mengatakan akan memproses hukum perusahaan yang tidak mentaati aturan yang berlaku. Dari empat puluh perusahaan berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,nomor SK.092/MENLHK/SETJEN/STD.0/12/2016,Tanggal 6 Desember 2016,Tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2015 hingga 2016 ada delapan perusahaan yang harus dilakukan pembinaan.
“Berdasarkan dari SK tersebut,kita segera turun kelapangan mendatangi perusahaan dengan melakukan upaya pembinaan,”katanya.
Dijelaskannya, adapun dari empat puluh perusahaan dan yang dilakukan pembinaan yaitu,PT.Air Muring,Pamor Ganda,Perkebunan Nusantara VII (persero) Unit Usaha Ketahun,Injatama Pelabuhan Khusus Batubara,Kencana Ketara Kewela,Sawit Mulya,Indonesia Riau Sri Avantika dan Kaltim Global.
“Selaku pemerintah daerah tetap melakukan tugas sesuai dengan aturan berlaku.Jika tahapan tidak ditaati,maka akan dilakukan proses hukum,”demikian tegas Akmaludin (jon)