Jumat, April 19, 2024

Tiga Desa Penyangga Datangi LIRA Ihwal Perpanjangan HGU Pamor Ganda

Kupas News – Polemik penuntutan pelepasan 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pamor Ganda Bengkulu Utara kembali memanas, pasalnya tiga dari empat desa penyangga saat ini memberikan kuasa penuh kepada Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bengkulu untuk menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas

Masyarakat tiga desa di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara belum pernah memberikan persetujuan atas pengajuan perpanjangn Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pamor Ganda. Ketiga desa tersebut yaitu Desa Pasar Ketahun, Desa Lubuk Mindai dan Desa Talang Baru.

Seperti diketahui, PT. Pamor Ganda telah mengajukan perpanjangan HGU dan saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) perpanjangan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu yang dimuat dalam pemberitaan media Radar Utara.

Masih melansir Radar Utara, pihak BPN Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa, kelengkapan pengajuan Perpanjangan HGU mulai dari pengukuran, rekomendasi pihak desa, kecamatan, OPD tingkat kabupaten dan provinsi telah memenuhi syarat. Pihak BPN mengakui bahwa sebelum perpanjangan HGU, pihak perusahaan bersama masyarakat Desa Kuala Langi telah sepakat dan tidak ada permasalahan lagi.

Merujuk pada keterangan tersebut, Hari ini Sabtu (2/10/2021), masyarakat di tiga desa yang merupakan desa penyangga HGU perkebunan PT Pamor Ganda menegaskan, bahwa masyarakat di tiga desa tersebut belum pernah dipanggil, apalagi memberikan rekomendasi dan atau persetujuan kepada PT Pamor Ganda untuk melakukan perpanjangan HGU. Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Bengkulu.

Adapun maksud pertemuan tersebut, masyarakat di tiga desa meminta kepada LIRA Provinsi Bengkulu untuk mendampingi dan mewakili dalam hal menuntut hak masyarakat untuk pelepasan 20% (persen) dari HGU perkebunan PT Pamor Ganda. Pasalnya, kesepakatan dengan masyarakat untuk pelepasan 20% (persen) HGU merupakan syarat mutlak untuk pengajuan perpanjangan HGU perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Kepada Media ini, Sekda LIRA Provinsi Bengkulu Aurego Jaya Menyampaikan, “kami atas nama DPW-LIRA Provinsi Bengkulu selalu siap memperjuangkan hak masyarakat. Sebelumnya kami juga telah konfirmasi ke pihak PT Pamor Ganda. Dari keterangan manajemen Pamor Ganda yang disampaikan melalui Asisten Umum Bapak Marolut Sitorus menyampaikan, bahwa progres terkait perpanjangan HGU sudah mencapai 80% (persen)”. Tutur Aurego

Aurego menambahkan “Hal ini sangat janggal, tiga dari empat desa penyangga belum pernah menyetujui atas perpanjangan HGU, tapi nyatanya pengajuan perpanjangan HGU PT Pamor Ganda sudah mencapai 80% (persen). Kami menduga ada persekongkolan jahat dari manajemen dan pihak-pihak terkait”, papar Aurego.

Selanjutnya, Gubernur LIRA Provinsi Bengkulu, Magdalena Mei Rosha menegaskan, bahwa permasalahan ini akan ditelusuri hingga ke pemerintah pusat. Magdalena juga meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk menunda perpanjangan HGU PT Pamor Ganda hingga permasalahan perusahaan dengan masyarakat benar-benar tuntas.

Sementara itu, masyarakat tiga desa penyangga PT Pamor Ganda menyampaikan, bahwa siap melakukan aksi di Kantor Gubernur atau BPN Provinsi Bengkulu jika permasalahan ini tidak ada titik terang. (Red)

Related

Kadis PMD Kaur Ingatkan Peran Kepala Desa Jaga Kamtibmas

Kupas Bengkulu - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)...

Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus APDESI Provinsi Bengkulu

Kupas Bengkulu  – Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pemerintah Desa...

JMSI Apresiasi Kesepakatan Dewan Pers dan Polri Cegah Polarisasi Pemilu 2024

Kupas News, Jakarta – Organisasi perusahaan pers Jaringan Media...

JMSI Bengkulu Selatan Peduli Bantu Sembako untuk Warga

Kupas Bengkulu - Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia...

Ramadan IKA SeMaKu Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama

Kupas Bengkulu - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sore kemaren...