Sabtu, April 20, 2024

Tiga Napi Korupsi Bebas Jelang Idul Adha

Kepala Rutan kelas II B Manna, Agus Susanto.
Kepala Rutan kelas II B Manna, Agus Susanto.

kupasbengkulu.com – Tiga terpidana kasus korupsi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Kabupaten Bengkulu Selatan dinyatakan mendapatkan bebas dengan cuti bersyarat (CB) jelang Hari Raya Idul Adha, Sabtu (4/10/2014).

Ketiga napi korupsi tersebut diantaranya, Fauzi Murman dan Densi Hartini terjerat kasus korupsi dana Taman Mini, serta Hamsulihan yang tersangkut masalah pekerjaan proyek TK Pembina di Kecamatan Pino Masat.

“Ada delapan orang yang bebas tiga diantaranya napi kasus korupsi, ketiganya bukan mendapatkan remisi tetapi cuti bersyarat (CB),” kata Kepala Rutan kelas II B Manna, Agus Susanto.

Sementara lima napi lain terlibat dalam kasus kriminal murni, kelima orang tersebut bebas dihari yang berbeda. Ditambahkannya, kedelapan orang itu bebas pada bulan Oktober 2014. Hanya saja kata dia, harinya tidak sama.(tom)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ingatkan Pengunjung Wisata Pantai Waspadai Cuaca Ekstrim

Kupas News, Bengkulu Selatan – Kendati tingginya gelombang laut...