kupasbengkulu.com – Tiga terpidana kasus korupsi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B, Kabupaten Bengkulu Selatan dinyatakan mendapatkan bebas dengan cuti bersyarat (CB) jelang Hari Raya Idul Adha, Sabtu (4/10/2014).
Ketiga napi korupsi tersebut diantaranya, Fauzi Murman dan Densi Hartini terjerat kasus korupsi dana Taman Mini, serta Hamsulihan yang tersangkut masalah pekerjaan proyek TK Pembina di Kecamatan Pino Masat.
“Ada delapan orang yang bebas tiga diantaranya napi kasus korupsi, ketiganya bukan mendapatkan remisi tetapi cuti bersyarat (CB),” kata Kepala Rutan kelas II B Manna, Agus Susanto.
Sementara lima napi lain terlibat dalam kasus kriminal murni, kelima orang tersebut bebas dihari yang berbeda. Ditambahkannya, kedelapan orang itu bebas pada bulan Oktober 2014. Hanya saja kata dia, harinya tidak sama.(tom)