Bengkulu Tengah,Kupasbengkulu.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Tengah,membuka penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon hingga Selasa, 20 Desember 2016. Semua Paslon telah menyerahkan LPSDK sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Komisioner KPU Kabupaten Benteng,BJ.Karneli,mengungkapkan, waktu penyerahan LPSDK di terima Oleh pihaknta,semua Berkas laporan tiga paslon yang menyerahkan LPSDK tidak ada masalah lagi semua sudah cukup apa yang telah ditentukan.” Jelasnya.
BJ.Karneli,menyatakan, KPU belum bisa mengumumkan LPSDK tiga Paslon ke publik. Pasalnya, KPU nantinya menyerahkan semua itu dengan lembaga Auditor yang saat ini masih menunggu kerjasama dengan lembaga Independen tersebut.
Berdasarkan data yang terhimpun oleh KPU Benteng Terkait LPSDK yang di terima KPU dari tiga parlin Yakni laporan penerima sumabngan Dana Kampanye dari paslon no urut 1 Medio Yulistio ~ Abdul Rani sebesar Rp.32.600,000 dan paslon no urut 2 Ferry Ramli~ Septi Feryadi, sebesar Rp 300.000,000 dan sedangkan LPSDK no urut 3 M.Sabri ~ Naspian sebesar RP. 263.100.000.,
Menurut BJ.Karneli, ada dua poin yang harus dicek pada LPSDK sesuai ketetapan KPU. Pertama, cakupan informasi di dalamnya meliputi data penerimaan dan pengeluaran yang dicatat. Kedua, format pelaporan yang harus sesuai dengan Peraturan KPU,hanya dua hal ini saja. Selebihnya, KAP (Kantor Akuntan Publik) yang akan memeriksa,” kata Karneli.
Jika kedua poin ini sesuai sesuai syarat, lanjut Karneli barulah KPU memindai LPSDK. Kemudian diunggah ke Sistem Informasi Tahapan Pemilu (Sitap).Kita scan, trus di-upload ke Sitap. Baru bisa dilihat di website KPU nanti,” pungkasnya. (adk)