Jumat, April 19, 2024

Tiga Perusahaan Proper Hitam Menunggu Waktu Ditindak

peta
Bengkulu, Kupasbengkulu.com-PT Inti Bara Perdana,  Rumah Sakit Charitas dan PT Palma Mas Sejati dalam waktu dekat akan diberikan sanksi oleh KLHK.

Ini terkait dengan adanya penilaian dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK tentang Aktivitas Perusahaan Tambang dengan predikat hitam. Ketegasan itu dikatakan Kepala BLH Provinsi Bengkulu Sofwin Syaiful.

“Mereka akan diberikan sanksi denda oleh KLHK, karena itu kebijakan KLHK,” ungkap Sofwin.

Rekomendasi pihak BLH Provinsi Bengkulu kepada KLHK, untuk menindak tegas ketiga perusahaan tersebut.

“Kita tidak merekomendasikan kepada KLHK, karena proper hitam itu dari KLHK. Jadi tidak bisa kita tindak, karena harus dirapatkan dahulu,” ungkap Sofwin

Sebelumnya,  Assisten II Provinsi Bengkulu Iskandar ZO mengatakan,  guna menindaklanjuti persoalan proper hitam ini, pihak Kementrian Lingkungan Hidup akan memanggil Kepala BLH Provinsi Se-Indonesia, terkait dengan langkah penindakan perusahaan dengan proper hitam.

Sofwin mengaku dirinya belum meneriman surat undangan dari pihak kementrian,  guna pembahasan tindaklanjut  perusahaan proper hitam tersebut.

“Kita belum terima undangannya. Tapi kita tetap mengacu pada arahan pihak kementrian pusat langsung,” pungkasnya. (nvd)

Related

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...