Bengkulu, Kupasbengkulu.com-PT Inti Bara Perdana, Rumah Sakit Charitas dan PT Palma Mas Sejati dalam waktu dekat akan diberikan sanksi oleh KLHK.
Ini terkait dengan adanya penilaian dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK tentang Aktivitas Perusahaan Tambang dengan predikat hitam. Ketegasan itu dikatakan Kepala BLH Provinsi Bengkulu Sofwin Syaiful.
“Mereka akan diberikan sanksi denda oleh KLHK, karena itu kebijakan KLHK,” ungkap Sofwin.
Rekomendasi pihak BLH Provinsi Bengkulu kepada KLHK, untuk menindak tegas ketiga perusahaan tersebut.
“Kita tidak merekomendasikan kepada KLHK, karena proper hitam itu dari KLHK. Jadi tidak bisa kita tindak, karena harus dirapatkan dahulu,” ungkap Sofwin
Sebelumnya, Assisten II Provinsi Bengkulu Iskandar ZO mengatakan, guna menindaklanjuti persoalan proper hitam ini, pihak Kementrian Lingkungan Hidup akan memanggil Kepala BLH Provinsi Se-Indonesia, terkait dengan langkah penindakan perusahaan dengan proper hitam.
Sofwin mengaku dirinya belum meneriman surat undangan dari pihak kementrian, guna pembahasan tindaklanjut perusahaan proper hitam tersebut.
“Kita belum terima undangannya. Tapi kita tetap mengacu pada arahan pihak kementrian pusat langsung,” pungkasnya. (nvd)