Kota Bengkulu, kupasbengkul.com – Kasus korupsi dana Bansos tahun anggaran 2012-2013 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, akhirnya masuk tahap P21 untuk 3 tersangka, yakni masing-masing Nopriana, Almizan, dan Suryawan, hal ini disampaikan Kajari Bengkulu Wito di ruangannya, Senin (23/03/2015) sekitar pukul 16.33 WIB.
“Untuk tiga tersangka yaitu Nopriana, Almizan dan Suryawan terhitung hari ini bukan lagi tingkat penyidikan penahanannya tetapi sudah beralih ke tingkat penuntutan,” kata Kajari Bengkulu, Wito.
Wito menambahkan, berkas ketiganya akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, pasalnya tim penyidik kejari tengah mempersiapkan surat dakwaan.
“Segera kita limpahkan ke Pengadilan, sekarang tim penyidik tengah menyusun surat dakwaan,” tambah wito.
Untuk tersangka Yadi, Safii Syarif dan tersangka Satria Budi, statusnya akan beralih juga akan menyusul ke tahapan penuntutan pada senin depan (23/03/2015), sedangkan untuk tersangka yang lain terutama untuk tersangka yang di praperadilan, diimbuhkan Wito akan segera menyusul.
“Untuk yang lain, yang praperadilan sercepatnya akan kita tinbgkatkan ke tahap P21 juga,” pungkas Wito.(cr13).