Jumat, Maret 29, 2024

Tiga Tersangka Korupsi Bansos P21

Kajari Bengkulu Wito
Kajari Bengkulu Wito

Kota Bengkulu, kupasbengkul.com – Kasus korupsi dana Bansos tahun anggaran 2012-2013 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, akhirnya masuk tahap P21 untuk 3 tersangka, yakni masing-masing Nopriana, Almizan, dan Suryawan, hal ini disampaikan Kajari Bengkulu Wito di ruangannya, Senin (23/03/2015) sekitar pukul 16.33 WIB.

“Untuk tiga tersangka yaitu Nopriana, Almizan dan Suryawan terhitung hari ini bukan lagi tingkat penyidikan penahanannya tetapi sudah beralih ke tingkat penuntutan,” kata Kajari Bengkulu, Wito.

Wito menambahkan, berkas ketiganya akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, pasalnya tim penyidik kejari tengah mempersiapkan surat dakwaan.

“Segera kita limpahkan ke Pengadilan, sekarang tim penyidik tengah menyusun surat dakwaan,” tambah wito.

Untuk tersangka Yadi, Safii Syarif dan tersangka Satria Budi, statusnya akan beralih juga akan menyusul ke tahapan penuntutan pada senin depan (23/03/2015), sedangkan untuk tersangka yang lain terutama untuk tersangka yang di praperadilan, diimbuhkan Wito akan segera menyusul.

“Untuk yang lain, yang praperadilan sercepatnya akan kita tinbgkatkan ke tahap P21 juga,” pungkas Wito.(cr13).

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...