Sabtu, Juli 5, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINETiga Tersangka Korupsi Dana Rutin Satpol PP Akhirnya Ditahan

Tiga Tersangka Korupsi Dana Rutin Satpol PP Akhirnya Ditahan

foto tersangka korupsi lebong

kupasbengkulu.com, Lebong – Setelah berkas kasus dugaan korupsi penggunaan dana rutin Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dinyatakan lengkap (p21) beberapa waktu lalu yang menyeret tiga tersangka, akhirnya Kamis (19/11/2015) akhirnya penyidik satuan Reskrim Polres Lebong melakukan penahanan dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei.

Kajari Tubei, R Dody Budi Kelana melalui Kasi Pidsus Rizal Edison mengatakan dilakukanya penahanan terhadap tiga tersangka ini karena berasaskan peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. peradilan cepat artinya dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselenggarakann sesederhana mungkin dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Sederhana mengandung arti bahwa agar dalam penyelenggaraan peradilan dilakukan dengan cara simple singkat dan tidak berbelit-belit. Biaya murah berarti, penyelenggaraan peradilan ditekan sedemikian rupaagar terjangkau bagi pencari keadilan.

“Penahanan untuk ketiga tersangka yakni EZ sebagai Plt kakan Satpol PP, PM sebagai Bendahara dan AZ akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Lapas Kelas 1 Malabero Bengkulu,” kata Rizal.

Rizal menambahkan, proses selanjutnya yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan dalam waktu dekat.

“Karena kita menggunakan asas peradilan cepat, maka dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan,” sambungya.

Menariknya, ketiga tersangka tersebut untuk pertama kalinya mengenakan rompi khusus tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dibuat oleh pihak Kejari beberapa waktu lalu. Hanya saja satu tersangka yang berinisial AZ mengajukan surat permohonan untuk ditangguhkan menjadi tahanan kota.

“Untuk ketiga tersangka ini perdana menggunakan rompi khusus tahanan Tipikor. Satu tersangka AZ tadi sudah mengajukan surat permohonan tersebut dengan penjaminnya yaitu Komisioner KPU Lebong, Cherly Juniarti, S. Km. Selanjutnya surat tersebut akan kita pertimbangkan dengan Kajari terlebih dahulu,” demikian Rizal.(spi)