Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Tiga warga asal Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, antara lain Ca (35), Te (56), dan Ke (48) diringkus jajaran Polsek PUT, Senin (20/06/2016) malam. Ketiga pria tersebut tertangkap membawa beras sejahtera (Rastra) yang totalnya mencapai 18 ton ke luar Provinsi Bengkulu.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto, ketika dikonfirmasi mengatakan ketiga pelaku saat ini telah diamankan bersama dua unit truk jenis Colt Diesel dengan nomor polisi BD 8379 DG dan BD 4681 yang digunakan untuk membawa beras. Dirmanto memastikan beras yang ditemukan di dalam kedua truk tersebut adalah Rastra yang didistribusikan untuk Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.
“Dalam satu truk terdapat 9 ton beras, sehingga totalnya ada 18 ton,” jelas Dirmanto, Selasa (22/06/2016).
Dijelaskan Dirmanto, Bulog Sub Divre Rejang Lebong menyerahkan Rasta ke setiap kantor camat yang ada di wilayah Rejang Lebong. Artinya Rastra untuk Desa Simpang Beliti didistribusikan melalui Kantor Camat Binduriang. Sesampainya di sana, sebanyak 18 ton beras untuk Desa Simpang Beliti langsung dipindahkan ke dua unit truk tersebut.
“Selanjutnya, dibawa oleh ketiga orang ini ke Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. Kita masih akan menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Dirmanto. (vai)