kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu membebaskan tiga orang WNA asal China yang sebelumnya sempat ditahan selama 24 jam karena tidak membawa dokumen asli saat berada di Bandara Fatmawati.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I Bengkulu, Kabul Sudrajat, mengatakan pembebasan ini juga setelah ada penjamin dari perusahaan tempat ketiga WNA asal China bekerja.
“Ketiganya sudah kita bebaskan, tapi paspornya kita tahan,” kata Kabul, Rabu (27/01/2016).
Dia mengatakan pembebasan ini dilakukan setelah pihak perusahaan penjamin bisa menunjukan dokumen asli ketiga WNA tersebut. Menurutnya karena izin tinggalnya masih berlaku, ketiga WNA diperbolehkan kembali bekerja dengan pengawasan.
“Kita percaya mereka hanya ingin mencari kehidupan di sini. Jadi kita bebaskan,” ungkapnya.
Kabul mengingatkan bahwa seluruh WNA yang berada di Bengkulu untuk selalu membawa paspor kemanapun. Demikian halnya dengan pihak perusahaan agar menertibkan pekerjanya dan tidak melanggar aturan keimigrasian lagi.
“Ini juga pelajaran bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri. Aturannya sama saja, paspor itu identitas utama kalau kita ke negara lain, jadi harus selalu dibawa,” tandasnya.(val)