Rabu, April 24, 2024

Tindak Lanjut Sengketa Lahan SDN 62

Pihak Dinas Diknas Kota Bengkulu dan BPN Kota Bengkulu melakukan pengukuran lahan SD 62 Kota Bengkulu yang sedang bermasalah.
Pihak Dinas Diknas Kota Bengkulu dan BPN Kota Bengkulu melakukan pengukuran lahan SD 62 Kota Bengkulu yang sedang bermasalah.

kupasbengkulu.com – Menindaklanjuti sengketa lahan SDN 62 yang berlamat di Jalan Rukun, Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu, tadi siang, Rabu (5/3/2014) Pemda Kota bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota melakukan pengukuran ulang lahan tersebut. Pengukuran dimulai di depan gerbang sekolah kemudian dilanjutkan ke sekeliling sekolah, hingga perumahan guru yang berlokasi di belakang sekolah.

Pengukuran dengan menggunakan aplikasi Global Positioning System (GPS) itu juga disaksikan pihak ahli waris, Fisahri. Namun kedatangan Fisahri terlambat, sehingga pengukuran tertunda beberapa jam.

“Kami sudah sampaikan pada ahli waris, agar luas lahan menjadi jelas akan dilakukan pengukuran ulang. Hasil ukur tersebutlah yang akan kami jadikan acuan untuk proses selanjutnya,” terang Asisten I Setda Kota, Dra. Rosmidar.

Sementara, ahli waris, Fisahri mengklaim lahan SDN 62 dan perumahan guru di lokasi tersebut seluas 5.638 M2. “Luasnya sesuai yang tercantum dalam sertifikat tanah, karena lahan ini memang cukup luas tidak hanya sekolah, tetapi juga perumahan guru yang ada di belakangnya. Namun demikian, kami tetap mendukung pengukuran ini, ” ungkap Fisahri.

Menyikapi pengukuran tersebut, Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Kota, M. Dani, SH menerangkan pengukuran masih akan dihitung oleh pihak BPN Kota dan hasil pengukuran akan diketahui dalam 2 hari mendatang.

“Luas lahan belum diketahui apakah sama dengan yang disebutkan pihak ahli waris atau tidak, karena pihak BPN masih akan menghitungnya,” jelas Dani.

Sebelumnya, pihak ahli waris mengklaim lahan tersebut adalah milik Ny. Atiyah berdasarkan buku tanah wilayah 4 Sawah Lebar dengan nomor 990/ IV/ sisa. Surat Ukur Nomor 191 tanggal 1 Mei 1980. Disisi lain pengukuran lahan tadi siang tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah itu. (beb)

Related

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma

Jaksa Masih Menggali Kesimpulan Kasus Dana Stunting di Seluma ...