Jumat, Maret 29, 2024

Tolak Politik Uang, Mahal Harga Beruk dari Harga Hak Suara

PEMILIHAN ab
Ilustrasi : Doni W Putra

kupasbengkulu.com – Sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bengkulu menggelar aksi tolak money politic (politik uang) jelang Pemilu 2014, di beberapa titik simpang Padang Harapan Kota Bengkulu, Senin (24/03/2014).

Dalam aksinya yang turut didukung organisasi kemahasiswaan dan LSM, tampak anggota Panwaslu berorasi sambil membagikan stiker kepada pengguna jalan, bertuliskan “Tolak Money Politic Selamatkan Masa Depan Bangsa” dan “Kenali Calonnya, Awasi Kinerjanya, Jangan Terpengaruh Uangnya”.

“Tujuan dari aksi ini adalah mengimbau kepada masyarakat agar menolak seluruh kegiatan money politic yang dilakukan oleh caleg maupun parpol, karena money politic ini dapat merusak masa depan bangsa kita” ujar Sugiarto, Ketua Panwaslu Kota Bengkulu.

Lebih lanjut, Sugiarto menjelaskan, isu money politic, khususnya di kota Bengkulu sudah tercium sejak lama, meskipun belum ada bukti konkrit yang ditemukan. Dirinya berharap kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu agar melaporkan ke Panwaslu apabila mengetahui tindak money politic, dengan menyampaikan barang bukti dan saksi.

“Kepada masyarakat yang mengetahui ada tindak money politic, harap melaporkan ke Panwaslu dengan membawa bukti dan saksi. Karena apabila syarat formil dan materil ini tidak tercukupi, maka pengaduannya ditolak,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Sugiarto menambahkan, money politic sebagai bentuk penghinaan terhadap masyarakat. Dirinya membandingkan dengan yang terjadi di Bengkulu Selatan. Harga satu ekor Beruk (Monyet) di Bengkulu Selatan mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta, sedangkan masyarakat rela memberikan hak suaranya dengan money politic seharga Rp 50-100 ribu.

“Ingat bahwa kita punya harga diri yang harus dipertanggungjawabkan, jangan mau harga diri diperjualbelikan apalagi dengan harga sangat murah seperti ini,” pungkasnya.

“Belajar dari pengalaman pemilu sebelumnya, ini bukan lagi serangan fajar atau serangan subuh, tapi serangan Dhuha (waktu salat Dhuha-red). Akan ada oknum-oknum yang berkeliaran di sekitar TPS melakukan perbuatan money politic itu,” tutupnya.

Ditambahkan Sugiarto, pelaku money politic ini akan dijerat berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 117 ayat (2) yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Aturan lain yang berkenaan dengan money politic adalah UU No. 08 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal 299 berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huruf (j) penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). (val)

Related

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot Bawaslu

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot...

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur ...

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo ...