Kamis, April 18, 2024

Tolak RUU KPK

Pasca dimulainya era Reformasi pada Tahun 1998, Indonesia menjadi negara yang sangat maju dalam segala Kebebasan dalam berpendapat maupun menyampaikan usulan sehingga banyak produk undang – undang yang lahir salah satunya adalah UU NO 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. UU NO 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ini lahir di masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, dengan lahirnya UU NO 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masyarakat berharap korupsi di Indonesia dapat segera diatasi.

Seiring dengan berjalan waktu, kinerja Lembaga KPK atau lembaga anti rasuah ini banyak menimbulkan Pro dan Kontra. Berbagai upaya telah dilakukan oleh para pihak yang ingin mempertahankan keberadaanya bahkan ada pula upaya dari segelintir orang berupaya melemahkan keberadaan lembaga tersebut secara perlahan.

Didalam marwah pemberantasan tindak pidana korupsi, tentunya diperlukan instrumen penegakan hukum yang kuat dan tidak biasa, lembaga tersebut juga harus memiliki kewenangan khusus agar dapat sesegera mungkin memberantas tindak pidana korupsi yang kian marak terjadi di negara kita. Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap lembaga “Super Body” yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai belum perlu dilakukan, mengingat keberadaan KPK sebagai lembaga yang independen dan bebas dari segala macam bentuk intervensi masih sangat dibutuhkan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menurut pandangan penulis terdapat beberapa poin yang sangat krusial dalam draft RUU Perubahan UU KPK. Adapun contoh poin-poin yang dianggap krusial tersebut adalah sebagai berikut.

Pasal 1 ayat 3 ; Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah  lembaga Pemerintah Pusat yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini.

Adanya isu KPK yang akan menjadi Lembaga Pemerintah/Eksekutif bukan menjadi Lembaga Negara yang bersifat Independen (Pasal 1 Ayat 3 RUU KPK) ; hal ini bisa berarti menandakan posisi KPK berada di bawah Presiden setara dengan Kementerian dan KPK wajib melaporkan  segala kegiatan  kepada Presiden.

Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Putusan MK No. 012 -016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa KPK adalah Lembaga Negara yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman. Jika KPK menjadi Lembaga Pemerintah/Eksekutif, bukan menjadi Lembaga Negara yang bersifat Independen maka, hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 38 tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman yang meliputi Penyelidikan,Penyidikan, dan Penuntutan, sehingga tidaklah tepat menggolongkan KPK yang memiliki fungsi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan kedalam Lembaga Pemerintah/Eksekutif.

Bahwa dengan bergabungnya KPK kedalam Lembaga Pemerintah/Eksekutif akan membuat gerak KPK menjadi terbatas dan tak mampu bekerja optimal seperti sebelumnya sedangkan konsepsi pemberantasan tindak pidana korupsi menghendaki langkah cepat dan haruslah diiringi dengan sifat independen.

 Pasal 12 A : Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penuntutan KPK tidak lagi bersifat Independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai lembaga tunggal yang berwenang melakukan penuntutan. Tentunnya hal tersebut tidak seiring dengan semangat pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana Tindak Pidana Korupsi termasuk kedalam kejahatan luar biasa (Ekstra ordinary crime) yang keberadannya masih sangat membutuhkan peran dari komisi pemberantasan korupsi yang telah lama memiliki integritas dan pola kinerja yang mumpuni didalam memberantas tindak pidana korupsi.

Apabila hal tersebut terjadi tentunya membuat Lembaga KPK tidak lagi memiliki kewenangan murni untuk melakukan tugas penuntutan dan akan melemahkan tugas fungsinya yang biasa dikenal dengan ketegasan dan independensinya.

 Pasal 12 B Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

 (2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 (3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin tertulis tersebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permintaan izin tertulis diajukan.

 (4) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.

 Penyadapan yang telah dilakukan oleh KPK saat ini berdasarkan standar lawful Interception sesuai standar eropa serta dapat dipertanggung jawabkan. Jika isu ini terjadi maka dalam hal penyadapan akan tergantikan dengan harus adanya permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas. Mengenai keberadaan Dewan Pengawas, tentunya dapat menimbulkan konflik kepentingan dan dimungkinkan terjadi pengelompokan bagi yang berkepentingan. Apabila hal tersebut terjadi tentunya akan melunturkan independensi dan semangat dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu keberadaan Dewan Pengawas yang dibentuk oleh DPR dengan usulan Presiden dapat dipastikan memiliki konflik kepentingan (conflict of intrest) dan sangat dimungkinkan terjadi kebocoran data.

 Bahwa berdasarkan uraian diatas, penulis berpendapat Rancangan Undang-Undang KPK belum mendesak untuk dilakukan dan harus ditolak secara tegas karena “trust” publik terhadap eksistensi KPK hari ini masih tinggi dan masyarakat masih sangat berharap kepada kinerja dan integritas dari Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Praktek tindak pidana korupsi yang saat ini masih marak terjadi di semua lini kehidupan berbangsa perlu ditawar dengan lembaga atau instrumen khusus seperti KPK. ***

Related

KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Kupas News, Jakarta - Walaupun Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab...

Modus Mafia Tanah di Ruang Peradilan

Oleh : Elfahmi Lubis Mafia Tanah sudah menggurita dan telah...

Kaum “Rebahan” Ditengah Isu Kerakyatan

Dimana posisi kaum "rebahan" atau kaum "mager" yang didominasi...

Polemik RUU Sisdiknas, Maksimalkah Uji Publik?

Oleh: Dr. Emilda Sulasmi, M.Pd Mencermati draft Rancangan Undang-Undang Sistem...

Kiprah Parsadaan Harahap Hingga Duduki KPU RI

Sosok Persadaan Harahap atau yang sering disapa bang parsa,...