kupasbengkulu.com – Terkait dugaan penyelewengan dana Master Plan 2013, yang diketahui merugikan keuangan negara sekitar Rp 196 juta. Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, bakal kembali meminta keterangan pihak ketiga yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka (tsk), berinisial Hari Mukti, Senin (25/8/2015).
(Baca juga : Tiga Kali Mangkir, Pihak Ketiga Ditetapkan DPO)
”Apabila tersangka (Hari Mukti,red) tiga kali mangkir dari panggilan Kejari, maka tersangka kita anggap DPO (Daftar Pencarian Orang),” tegas Kasi Pidsus, Kejari Bengkulu, Ujang Suryana, Jumat (22/8/2014).
Pemanggilan tsk, kata Ujang, sudah dua kali dilakukan. Namun, tsk enggan memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, lanjut Ujang, pada pemanggilan pertama tsk tidak memberikan kabar sedikitpun kepada pihak Kejari. Sedangkan panggilan kedua, beralasan, jika tsk tengah berada di pulau Jawa, dengan alasan ada urusan pribadi yang harus diselesaikan.
”Saat pemanggilan kedua, dia (Hari Mukti,red) hanya memberikan kabar melalui via telepon saja,” jelas Ujang.
Ditegaska Ujang, berdasarkan prosedur seharusnya tsk melayangkan surat secara resmi atas ketidakhadirnya dalam pemeriksaan di Kejari. Sehingga hal tersebut tidak membuat tsk menyalahi prosedur yang telah ditetapkan oleh Kejari.(dex)