kupasbengkulu.com – Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi menegaskan, kepada 642 tenaga bantu daerah yang honornya dianggar melalui APBD, agar melaksanakan tugas sesuai dengan Surat Keputusan (SK). Jika melanggar, kata Imron, akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepada peserta menerima SK, baik itu tenaga guru maupun tenaga kesehatan agar dapat melaksanakan tugas sesuai yang tertuang dalam SK dan jika tidak siap-siap untuk diberhentikan,” kata Imron, Sabtu (6/9/2014).
Ia menambahkan, adanya program penambahan guru bantu daerah serta tenaga kesehatan bukanlah perkara mudah. Dengan PAD yang terbatas pemerintah daerah telah menyampaikan kepada DPRD, agar program penambahan anggaran GBD dan tenaga kesehatan dapat terrealisasi. (jon)