Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Tujuh pelaku pemerkosa dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) warga Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, yang sebelumnya sudah divonis 10 tahun penjara, kembali pulang ke Curup, Kamis (11/08/2016).
Ketujuh orang tersebut, didatangkan ke Curup dalam rangka menjadi saksi kelanjutan sidang atas terdakwa Ja (13) di Pengadilan Negeri (PN) Curup. Selain tujuh orang tersebut, juga didatangkan kedua orang tua Yuyun, Yakin dan Yana, serta dua orang warga Kasie Kasubun yang pertama kali menemukan jenazah Yuyun. Ditambah lagi dengan dua orang saksi dari kepolisian setempat, berarti total 13 orang saksi yang dihadirkan.
Kepala Kejari Curup, Eko Hening Wardono, menjelaskan bahwa sidang ini merupakan yang kedua terhadap terdakwa Ja. Sementara itu, lanjut Eko, pada hari yang sama juga akan digelar sidang pada lima orang lainnya yang berstatus dewasa.
“Dua sidang pada hari yang sama, digelar hari ini,” kata Eko.
Meskipun sidang tersebut sempat tertunda, namun tetap berjalan lancar. Pantauan kupasbengkulu.com, puluhan personel dari Polres Rejang Lebong tampak berada di lokasi persidangan untuk mengamankan jalannya sidang. (vai)