Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com-Tujuh terdakwa kasus mendiang Yuyun akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Curup, ke Lapas klas II A Bengkulu.
Ini dikatakan Kepala KPLP Lapas Curup, Hastono, Rabu (11/5/2016).
Hingga saat ini, pihaknya masih belum mendapatkan kepastian, kapan pelaksanaan eksekusi putusan hakim tersebut.
Sebab, meski vonis sudah dijatuhkan, masih ada waktu satu minggu yang diberikan untuk masing-masing terdakwa, memikirkan apakah akan langsung menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
“Informasinya memang sudah putus vonis 10 tahun, dan pelatihan keterampilan selama 6 bulan yang akan dijalankan di Lapas klas II A Bengkulu,” terang Hastono.
Dipilihnya Lapas Bengkulu kata Hastono, itu keputusan yang sangat tepat. Lantaran Lapas Curup saat ini belum memiliki lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) seperti di Lapas Bengkulu.
“Jadi sangat tepat bila mereka dibina di Lapas Bengkulu,” terang Hastono.
Hingga saat ini, para terpidana anak itu masih berstatus sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri Curup. Pihak yang akan melakukan eksekusi pemindahan anak dari Lapas kelas IIA Curup ke Bengkulu adalah pihak kejaksaan. (vai)