Sabtu, April 20, 2024

Tujuh terpidana Kasus Yuyun akan Diboyong ke Lapas Bengkulu

Lapas  Bentiring Kota Bengkulu bakal tempat binaan tujuh terpidana kasus Yuyun.
Lapas Bentiring Kota Bengkulu bakal tempat binaan tujuh terpidana kasus Yuyun.

Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com-Tujuh terdakwa kasus mendiang Yuyun akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Curup, ke Lapas klas II A Bengkulu.

Ini dikatakan Kepala KPLP Lapas Curup, Hastono, Rabu (11/5/2016).
Hingga saat ini,  pihaknya masih belum mendapatkan kepastian, kapan pelaksanaan eksekusi putusan hakim tersebut.

Sebab, meski vonis sudah dijatuhkan, masih ada waktu satu minggu yang diberikan untuk masing-masing terdakwa, memikirkan apakah akan langsung menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Informasinya memang sudah putus vonis 10 tahun, dan pelatihan keterampilan selama 6 bulan yang akan dijalankan di Lapas klas II A Bengkulu,” terang Hastono.

Dipilihnya Lapas Bengkulu kata Hastono, itu keputusan yang sangat tepat. Lantaran Lapas Curup saat ini belum memiliki lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) seperti di Lapas Bengkulu.
“Jadi sangat tepat bila mereka dibina di Lapas Bengkulu,” terang Hastono.

Hingga saat ini, para terpidana anak itu masih berstatus sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri Curup. Pihak yang akan melakukan eksekusi pemindahan anak dari Lapas kelas IIA Curup ke Bengkulu adalah pihak kejaksaan. (vai)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...