Kamis, Maret 28, 2024

Tujuh Terpidana Kasus Yuyun Dipindahkan ke Lapas Bengkulu

Para terpidana saat akan digelandang ke Lapas Bentiring Kota Bengkulu
Para terpidana saat akan digelandang ke Lapas Bentiring Kota Bengkulu

Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Tujuh narapidana kasus pemerkosaan, pembunuhan mendiang Yuyun, akhirnya dipindahkan ke Lapas Klas II A Bentiring, Kota Bengkulu, Kamis (19/5/2016).

Pemindahan tersebut diiringi isak tangis dari keluarga korban. Menurut Kasi Pidum Kejari Curup, Aan Tomo, pemindahan ini memang harus lekas dilakukan. Sebab, apabila lebih lama dipindahkan, maka akan membahayakan diri ketujuh narapidana tersebut.

“Benar, sebab di Lapas Curup sudah banyak terjadi gelombang penolakan terhadap ketujuh orang ini, lantaran tindakan mereka yang dianggap kelewat batas,” jelas Aan.

Sementara itu, dua orang personel kepolisian juga ikut mendampingi pemindahan para pelaku, dengan alasan keamanan. Ketujuh terpidana itu memang akan menjalani hukuman 6 bulan kerja sosial dan 10 tahun penjara di Lapas Bentiring, sesuai vonis mejelis hakim, lantaran Lapas tersebut sudah memiliki blok khusus anak.

“Ini bukan titipan, tetapi eksekusi sesuai hasil vonis persidangan,” tegas Aan. (vai)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...