Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Tujuh narapidana kasus pemerkosaan, pembunuhan mendiang Yuyun, akhirnya dipindahkan ke Lapas Klas II A Bentiring, Kota Bengkulu, Kamis (19/5/2016).
Pemindahan tersebut diiringi isak tangis dari keluarga korban. Menurut Kasi Pidum Kejari Curup, Aan Tomo, pemindahan ini memang harus lekas dilakukan. Sebab, apabila lebih lama dipindahkan, maka akan membahayakan diri ketujuh narapidana tersebut.
“Benar, sebab di Lapas Curup sudah banyak terjadi gelombang penolakan terhadap ketujuh orang ini, lantaran tindakan mereka yang dianggap kelewat batas,” jelas Aan.
Sementara itu, dua orang personel kepolisian juga ikut mendampingi pemindahan para pelaku, dengan alasan keamanan. Ketujuh terpidana itu memang akan menjalani hukuman 6 bulan kerja sosial dan 10 tahun penjara di Lapas Bentiring, sesuai vonis mejelis hakim, lantaran Lapas tersebut sudah memiliki blok khusus anak.
“Ini bukan titipan, tetapi eksekusi sesuai hasil vonis persidangan,” tegas Aan. (vai)