Selasa, Maret 19, 2024

Tumpahkan Batubara ke Laut Injatama Memang Jahat

Kota Bengkulu,kupasbengkulu.com – Beberapa tahun terakhir wilayah provinsi Bengkulu entah mengapa menjadi sasaran empuk bagi investor asing dalam mengeksploitasi hasil buminya, baru – baru ini misalnya dua bisnis “setrum” akan segera beroperasi di Bumi Rafflesia, bisnis setrum ini bernama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Belum habis kecemasan tentang PLTU ini, kini publik di Bengkulu kembali digegerkan oleh perusahaan pertambangan batubara milik PT Injatama.

Berawal dari postingan di salah satu akun media sosial milik warga yang merekam aktivitas PT Injatama yang diduga membuang sebagian batubara kedalam laut di Kabupaten Bengkulu Utara sehingga menarik perhatian sejumlah kalangan, dimulai dari aktivis lingkungan, masyarakat sipil, akademisi,hingga setingkat pengacara merespon cepat apa yang dilakukan oleh Pt Injatama yang jahat.

Apa yang dilakukan oleh Injatama ini adalah sebuah kesalahan besar yang barangkali tidak akan dimaafkan oleh siapapun, dimulai dari pengambilan batubara di perut bumi, berlanjut lagi pada pembuangan batubara ke laut, masih saja pemerintah mengatakan bahwa perusahaan pertambangan memberikan solusi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, di Bengkulu khusunya. Bahkan jumlah batubara yang dibuang oleh Injatama, ditaksir mencapai angka 500 Ton batubara yang sengaja dilepaskan kedalam laut, ini dilakukan oleh PT Injatama dengan alibi, bahwa jiika tidak dibuang ke laut, maka kapal tongkang yang mengangkut batubara tersebut, akan terdampar. Tindakan jahat itu dilakukan pada 26 Juli 2017.

Pedihnya lagi, perbuatan Injatama ini disaksikan oleh para penduduk sekitar,terbayanglah luka dihati para penduduk sekitar melihat perbuatan Injatama yang semena -mena, bahkan sebagian warga mendokumentasikan peristiwa itu dengan merekam lewat foto dan video, mirisnya perbuatan meracuni laut ini bukan kali pertama yang dilakukan oleh Injatama, dari kabar angin yang berhembus perbuatan ini sudah beberapa kali dilakukan oleh Injatama, namun masih bisa diselesaikan ditingkat bawah.

Tindakan pertama dan kedua telah diselesaikan di tingkat desa lewat perangkat Badan Musyawarah Adat (BMA). Ada peraturan adat tentang sanksi bagi pelaku pelanggaran lingkungan yakni denda hingga mencapai Rp100 juta. Berpedoman pada aturan ini, kasus penumpahan batubara yang pertama dan kedua diselesaikan di tingkat BMA dan perusahaan di mana perusahaan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp40 juta. Terlepas dari apa yang menjadi alasan, Injatama tetaplah penjahat lingkungan.

Hingga akhirnya pada tanggal 16 Agustus 2017 lalu, lembaga non-pemerintah dan perorangan yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Lingkungan Hidup melaporkan PT Injatama ke Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran lingkungan. Terang saja pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat ini sebagai bentuk reaksi keras atas perbuatan PT Injatama.

Perkara yang dilaporkan anggota koalisi yang terdiri dari 14 lembaga dan empat perseorangan itu adalah dugaan pencemaran lingkungan berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Koordinator melaporkan kasus dengan nomor register LP-B/712/VIII/2017/SPKT III tanggal 16 Agustus 2017 itu ke Mapolda Bengkulu.

“Melaporkan tindakan membuang atau menumpahkan batu bara milik PT Injatama ke laut di Pantai Muara Sungai Ketahun karena ini tindakan kejahatan lingkungan,” ujar Ali Akbar.

Melihat dari perbuatan PT Injatama, Pemerintah saat ini terlalu bergantung pada sektor ekstraktif. Alhasil, kebutuhan lahan untuk dieksploitasi meningkat terlebih lagi sektor minerba. Pemerintah gencar melakukan pembebasan lahan demi memperlancar proyeknya. parahnya lagi dampak dari aktivitas usaha pertambangan ini selalu dikesampingkan oleh Pemerintah, sebab pengabaian ini telah menjadi usaha penggadaian kepada pemodal untuk dialihfungsikan menjadi tempat industri ataupun proyek pembangunan lainnya, ketika kejahatan lingkungan ini menjadi kesalahan pemodal, rakyat berkoar namun tetap saja hanya sedikit kemenangan yang berpihak pada rakyat – kemenangan yang lain jelas berpihak pada pemilik modal.

Saat ini yang menjadi Persoalan bukan melihat siapa lawan, atau siapa yang mendominasi. Akan tetapi, terdapat sistem besar yang bekerja mengatur jalannya praktik eksploitasi. Sistem itu adalah kapitalisme. Pada titik ini, memang pelru dilakukan desakan pada pemerintah untuk menghentikan praktik kotor dalam pengelolaan lingkungan hidup yang memang berkelanjutan bagi kehidupan.

Izin Pertambangan Injatama Harus Dicabut

Terkait dengan aktivitas PT Injatama yang melakukan pencemaran lingkungan juga mendapat sorortan tajam dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu, dikutip dari laman berita Antarabengkulu.com, jika pihak legisltaif akan mendesak pihak pemerintah provinsi untuk segera mencabut izin usaha pertambangan PT Injatama yang menumpahkan sekira 500 ton batu bara ke laut di Desa Pasar Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.

“Sejak saya masih di DPRD Bengkulu Utara, tambang PT Injatama ini adalah perusahaan paling bermasalah,” kata anggota legislatif Provinsi Bengkulu asal daerah pemilihan Kabupaten Bengkulu Utara Tantawi Dali di Bengkulu.

Saat menerima kedatangan para aktivis lingkungan yang bergabung dalam Koalisi Antikejahatan Lingkungan Hidup di gedung DPRD, Tantawi mengatakan kejahatan lingkungan yang dilakukan PT Injatama sudah melebihi batas toleransi. Apalagi penumpahan batu bara di perairan itu sudah dilakukan berulang hingga tiga kali oleh perusahaan sehingga tindakan tegas harus diambil.

“Kalau terus dimaklumi sampai kapan akan berhenti mencemari laut, apalagi di sisi penumpukan batu bara ada tempat pelelangan ikan,” kata dia.(nvd)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...