Sabtu, April 20, 2024

Tuntut Pimpinan LSM Dibebaskan, LSM Datangai Polda

lsm
Konfrensi Pers di kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Perlindungan Kosumen Golden Dragon Provinsi Bengkulu

kupasbengkulu.com – Melalui Konfrensi Pers di kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Perlindungan Kosumen Golden Dragon Provinsi Bengkulu, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, Jumat (3/10/2014). Dalam jumpa pers tersebut, mereka menuntut agar ketua mereka yakni Hendri dibebaskan.

Pasalnya, Polda Bengkulu dituduh telah menangkap Hendri yang diduga telah menggelapkan satu unit mobil. Sehingga, ia terpaksa diamankan di Mapolda Bengkulu satu bulan yang lalu.

Padahal menurut mereka, Hendri hanya melindungi konsumen agar tak semena-mena oleh Leasing tempat orang yang mengambil mobil tersebut.

Mereka juga menduga aparat kepolisian, karena tidak ada pengetahuan tentang penahanan. Menurut mereka, kasus tersebut bukan ditangani Dit Reskrimum melainkan Dit Reskrimsus.

“Pertama mereka melakukan pemanggilan, hanya dua kali pemanggilan ia sudah ditahan. Kan aturan tidak boleh. Juga hal ini bukan Dit Rekrimom yang menangani melainkan Dit reskrimsus. ini sama saja menyalahkan prosedur,” kata salah satu anggota LSM Golden Dragon, M Ansori.

Menurutnya, penahan tersebut hanya dibuat-biat saja. Pada saat penahanan, Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dadan berada di luar Kota Bengkulu. Sehingga mereka menanyakan, kapan surat penahan tersebut ditanda tangan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Dir Reskrimum olda Bengkulu, Kombes Pol. Dadan melalui Subdit Jatanras AKBP. Ricard Maith mengatakan, pihak tersebut boleh saja berpendapat. Karena semua yang dilakukan polisi sesuai dengan prosedur yang ada.

“Sprinnya itu kita ada prosedurnya gak ada masalah mau melaporkan terserah mereka dan kita hadapi. Hal ini juga bukan hanya penggelapan yang dilakukan pelaku. Dia juga terkait banyak LP,” kata Ricard Maith.

Ditambahkannya, bila LSM tersebut menuntut untuk membebaskan pelaku, harus sesuai dengan prosedur. Sedangkan, kasus ini segera dilimpakan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Kita tinggal menunggu berkas lagi untuk melimpakan ke Kejati. Kalau mereka bilang masuk ke ranah Sus, kita lihat nanti kalau bukan UM mangka bakal di kembalikan jaksa,” demikian Ricard.(dex)

Related

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21

Pemkab Kaur Gelar Rapat Persiapan HUT Kabupaten Kaur Ke-21...

Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi

Pemprov Tinjau Pulau Tikus Tindaklanjuti Persetujuan Usulan Reklamasi ...

Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah Disetujui Kementerian KP

Butuh Anggaran Rp 280 M, Reklamasi Pulau Tikus Telah...

Gubernur Rohidin Jamin Kebebasan Umat Beragama di Bumi Rafflesia

Gubernur Rohidin Jamin Kebebasan Umat Beragama di Bumi Rafflesia ...

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu

Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu ...