Jumat, April 19, 2024

Tuntut Pimpinan LSM Dibebaskan, LSM Datangai Polda

lsm
Konfrensi Pers di kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Perlindungan Kosumen Golden Dragon Provinsi Bengkulu

kupasbengkulu.com – Melalui Konfrensi Pers di kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Perlindungan Kosumen Golden Dragon Provinsi Bengkulu, Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, Jumat (3/10/2014). Dalam jumpa pers tersebut, mereka menuntut agar ketua mereka yakni Hendri dibebaskan.

Pasalnya, Polda Bengkulu dituduh telah menangkap Hendri yang diduga telah menggelapkan satu unit mobil. Sehingga, ia terpaksa diamankan di Mapolda Bengkulu satu bulan yang lalu.

Padahal menurut mereka, Hendri hanya melindungi konsumen agar tak semena-mena oleh Leasing tempat orang yang mengambil mobil tersebut.

Mereka juga menduga aparat kepolisian, karena tidak ada pengetahuan tentang penahanan. Menurut mereka, kasus tersebut bukan ditangani Dit Reskrimum melainkan Dit Reskrimsus.

“Pertama mereka melakukan pemanggilan, hanya dua kali pemanggilan ia sudah ditahan. Kan aturan tidak boleh. Juga hal ini bukan Dit Rekrimom yang menangani melainkan Dit reskrimsus. ini sama saja menyalahkan prosedur,” kata salah satu anggota LSM Golden Dragon, M Ansori.

Menurutnya, penahan tersebut hanya dibuat-biat saja. Pada saat penahanan, Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dadan berada di luar Kota Bengkulu. Sehingga mereka menanyakan, kapan surat penahan tersebut ditanda tangan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Dir Reskrimum olda Bengkulu, Kombes Pol. Dadan melalui Subdit Jatanras AKBP. Ricard Maith mengatakan, pihak tersebut boleh saja berpendapat. Karena semua yang dilakukan polisi sesuai dengan prosedur yang ada.

“Sprinnya itu kita ada prosedurnya gak ada masalah mau melaporkan terserah mereka dan kita hadapi. Hal ini juga bukan hanya penggelapan yang dilakukan pelaku. Dia juga terkait banyak LP,” kata Ricard Maith.

Ditambahkannya, bila LSM tersebut menuntut untuk membebaskan pelaku, harus sesuai dengan prosedur. Sedangkan, kasus ini segera dilimpakan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Kita tinggal menunggu berkas lagi untuk melimpakan ke Kejati. Kalau mereka bilang masuk ke ranah Sus, kita lihat nanti kalau bukan UM mangka bakal di kembalikan jaksa,” demikian Ricard.(dex)

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...