kupasbengkulu.com – Pembahasan Revisi Perda Tata Tertib DPRD Kota Bengkulu, Selasa (26/8/2014) berlangsung alot. Pasalnya, masing-masing anggota Panitia Khusus (Pansus) mempertahankan pendapatnya mengenai pengadaan ruang fraksi. Saat pembahasan, Pasal 33 ayat 3, salah satu anggota pansus, Heri Ifzan mengusulkan ruang khusus untuk masing-masing fraksi.
Dalam pasal itu disebutkan, untuk pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disediakan sarana dan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan dengan memperhatikan kemampuan APBD. Karenanya, menurut Heri bila tidak dapat dilaksakan dan tidak menjadi pedoman maka pasal 33 ayat 3 itu dihapuskan saja.
”Ayat ini menjelaskan bahwa ada sarana dan prasarana, berdasarkan aturan masing-masing fraksi memiliki ruang tersendiri. Nah, karena saat ini kita sedang melakukan revisi, ayat ini juga harus dicermati. Bila tidak dilaksanakan, lebih baik ayat 3 dihapus saja,” tegas Heri, selasa (26/8/2014).
Perihal pengadaan ruang fraksi itu ditanggapi anggota pansus lainnya, Sandy Bernando, yang merupakan salah satu dewan incumbent. Menurutnya, selama ini fraksi di DPRD kota memang belum pernah memiliki ruang fraksi. Namun, kondisi itu bisa saja berubah disesuaikan kebutuhan.
Pendapat senada juga diungkapkan Ketua Pansus, Suimi Fales. Menurutnya anggota dewan memiliki fungsi anggaran. Karenanya, anggaran untuk pengadaan ruang fraksi itu bisa terakomodir. Namun, masalah itu dapat dibahas dalam kesempatan selanjutnya, sehingga revisi perda tidak molor. Alotnya pembahasan ayat 3 Pasal 33 itu berlangsung sekitar 15 menit.
Disisi lain, sembilan usulan fraksi DPRD Kota meliputi Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, serta Fraksi Gabungan.(beb)